MENGESER PATOK ATAU MENYEROBOT TANAH MILIK ORANG  LAIN



 Pandangan Islam dalam mengambil sesuatu yang merupakan milik orang lain adalah tindakan terlarang, Bahkan termasuk dosa besar. Sehing⁶ga kepemilikan suatu harta atau yang serupa dalam Islam sangat dihargai dan dijaga. Begitu juga hak milik tanah, yang mana dalam hukum yang berlaku di Indonesia juga telah diatur dan dibuktikan dengan adanya sertifikat.

 Dalam agama Islam, menggeser pathok atau menyerobot tanah milik orang lain atau sekelompok orang, termasuk lembaga, atau mengambilnya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum agama dan norma masyarakat termasuk kedzaliman, yang perlu diselesaikan dengan adil dan berkaitan dengan hak sesama manusia.

 Orang yang telah medzalimi orang lain atau banyak orang, terlebih yang berkaitan dengan harta, jikapun bertaubat disyaratkan untuk mendapat kerelaan dari orang-orang yang terdzalimi tersebut.

Doa orang yang terzalimi dikabulkan oleh Allah, termasuk jika orang yang terzalimi mendoakan keburukan bagi yang menzaliminya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Artinya:"Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah:"(HR Bukhari :1496, Muslim :19).

Hati hati akan ucapan orang lain yang terdzalimi:

 وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Artinya:"Waspadailah doa orang yang terzalimi, karena tidak ada hijab (penghalang) antara ia dan Allah:"(HR Bukhari).

Dalam hadits lain di riwayatkan ucapan orang yang di dzalimi pasti terkabul walau tidak seketika itu.

اِتَّقُوْا دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهَا تُحْمَلُ عَلىَ الْغَمَامِ، يَقُوْلُ اللهُ وَعِزَّتِى وَجَلاَلِى لَأَنْصُرَنَّكَ وَلَوْ بَعْدَ حِيْنٍ

Artinya:"Takutlah kalian pada doa orang yang dizalimi, karena sesungguhnya ia akan dibawa ke atas awan, kemudian Allah berkata: Dengan kemuliaan-Ku dan kebesaran-Ku, Aku pasti akan menolongmu, sekalipun nanti:"(HR Thabrani).

Secara lebih detail, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zayd, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 Kembali ke persoalan awal terkait penyerobotam tanah. Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis

Di ceritakan orang yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ 

Artinya:"Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis:"(HR  Bukhari Muslim).

Orang yang menyerbot tanah orang lain akan di himpit tujuh lapis bumi

Rasulullah saw bersabda:

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:"Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak:"(HR Muslim :3024).

Hadits-hadits ini secara jelas membahas tentang balasan orang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak dibenarkan, dan bukan dalil yang membicarakan tentang balasan orang yang berbuat kezaliman, menunjukkan bahwa memang perkara yang menyangkut tanah ini bukan hal yang ringan.

Karena tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikan dengan mudah. Walaupun pemiliknya berganti atau diwariskan, denah dan luas tanah tetaplah sama. Sehingga jika ada yang mengambilnya dengan cara yang tidak benar, akan tetap terbukti bersalah.

Begitu juga yang berlaku pada perebutan lahan, perebutan rumah, perebutan aset milik personal atau milik lembaga seperti persyarikatan. Perlu penyelesaian yang benar dan tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang dan tidak meluas.

 Sehingga, tindakan ambil alih, penyerobotan dengan cara  apapun akan tetap tampak dan mudah disadari dan hanya orang yang tidak bernurani saja yang mampu melakukannya dengan tenang. Berbeda dengan harta lainnya, seperti mobil, motor, laptop, emas dan semisalnya. barang-barang ini mudah diklaim dan mudah dimodifikasi sehingga pelaku menghilangkan jejak dengan mudah.

Posting Komentar untuk " "