Nikah adalah sesuatu yang diperintahkan Allah,nikah baru bisa dikatakan sah secara Islam yaitu nikah yang memenuhi syarat dan ketentuannya.
Yang telah ditetapkan Allah, baik calon pengantin,wali, ijab Qabul dan saksi. Menikah adalah ibadah terlama yang sangat sakeral, untuk itu semua syarat dan rukunnya wajib dilakukan dengan benar agar tidak ada penyesalan dikemudian hari, boleh jadi masih terdapat pernikahan yang sah menurut pemerintah tetapi tidak sah menurut Islam terutama pernikahan anak angkat, mungkin ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak orang tua angkat ,hingga menyebabkan pernikahan sianak tidak sah secara Islam. Terkadang demi memudahkan urusan surat menyurat di KUA siorang tua angkat calon pengantin wanita rela berbohong,demi harga diri dan kehormatan,
Padahal kebohongan yang dilakukan akan berakibat fatal bagi keabsahan pernikahan anak angkatnya.
Anak angkat yang diasuh orang tua angkat, tidak boleh diubah nasabnya. Artinya dia tetap dinasabkan ke orang tua aslinya
Sebagai pengingat bagi kita semua khusus anak angkat atau anak adopsi yang orang tua angkatnya masih berani menggunakan bin ayah angkatnya dalam surat menyurat padahal Allah telah melarang hal ini sebagai mana dalam firman-nya
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya:"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang:"(QS Al-Ahzab :5).
Dulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memiliki anak angkat namanya zaid. Hingga masyarakat menyebutnya Zaid bin Muhammad. Padahal Nama ayahnya yang asli: Haritsah. Sampai akhirnya Allah menurunkan ayat di atas. Kemudian mereka tidak lagi menyebutnya Zaid bin Muhammad tapi Zaid bin Haritsah. Sebagaimana yang diceritakan Ibnu Umar:
ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: ” ادعوهم لآبائهم “
Artinya:"Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5:"(HR Bukhari).
Seandainya larangan ini dilanggar juga dan
kemudian ketika dewasa sianak sudah akan menikah, orang tua angkatnya tidak berterus terang kepada KUA, tidak mengatakan status anaknya adalah anak angkat, karna malu,sementara ayah kandungnya masih ada, dan masih bisa dihubungi,kemudian ayah angkatnya yang menjadi wali nikah,pihak KUA sama sekali tidak tau karna kebohongan orang tua angkatnya, maka pernikahannya tidak sah.
Sesungguhnya Ayah angkat bisa menjadi wali nikah jika dia mendapatkan mandat dari ayah kandungnya. Dalam hal ini, ayah angkat berstatus sebagai penerima wasiat (wakil) si bapak asli. Sebagaimana keterangan Al-Buhuti di atas.
Namun jika bapak angkat tidak mendapatkan mandat atau tidak izin kepada wali yang sah maka dia tidak boleh menjadi wali pernikahan anak angkatnya. Jika tetap dinikahkan maka nikahnya batal.
Al-Buhuti mengatakan:
وإن زوج الأبعد أو زوج أجنبي ولو حاكما من غير عذر للأقرب لم يصح النكاح لعدم الولاية من العاقد عليها مع وجود مستحقها
Artinya:"Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada:"(Ar-Raudhul Murbi’, 1/10).
Sementara kedudukan atau urutan wali nikah berdasarkan mazhab Imam Syafi'i yaitu.
Ayah kandung.
Kakek (dari garis ayah) dan seterusnya ke atas dalam garis laki-laki.
Saudara laki-laki sekandung.
Saudara laki-laki seayah.
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung.
Anak laki-laki saudara laki-laki yang seayah. Dan jika urutan walinya tidak ada atau tidak bisa diketahui keberada'annya,tidak bisa dihubungi sama sekali walau liwat surat atau telepon dan sejenisnya barulah pakai wali hakim.
Bagi siapa saja diantara kita yang mempunyai anak angkat atau anak pungut atau anak adopsi khususnya wanita,
Janganlah sembarang menjadi wali nikahnya, kecuali sudah mendapat mandat atau restu dari ayah kandungnya,atau orang terdekat yang berhak menjadi walinya
Posting Komentar untuk "BAGI ANAK ANGKAT PERLU DI PERHATIKAN WALI NIKAHNYA SENDIRI"